Jika anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur itu lebih banyak dipergunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas maka dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Jatim. Jangan lula bahwa anggaran itu bersumber dari APBD, berarti uang rakyat.
Anggaran sebesar itu diharapkan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, termasuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 .
Penanganannya harus tepat sasaran, dan bukan dihabiskan untuk operasional gugus tugas.
Jika anggaran sebesar Rp. 2,384 triliun untuk penanganan Covid-19 dilakukan secara tidak transparan dan tidak tepat sasaran, GEBRAK siap mengambil langkah hukum.
Itu semua uang rakyat. Jangan main-main, apalagi mengambil keuntungan di balik musibah ini,” tutupnya. (Yin).