Surat edaran dengan No.02/B.1 DPD-I/PG/IV/2020 dikeluarkan oleh Golkar Jatim yang isinya melarang anggota FPG DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja (kunker) selama pandemic Covid-19.
Surat edaran tersebut langsung ditanda tangani oleh Ketua Golkar Jatim Pak Muhammad Sarmuji.
“Dalam rapat FPG DPRD Jatim yang saya pimpin, seluruh anggota FPG, 13 orang sepakat tidak menerima gaji. Dan gaji dua bulan itu untuk baksos membantu sesama. Sedangkan baksos di gelar di Dapil masing masing,”ungkap Sahat, anggota DPRD Jawa Timur tiga periode itu.
Berlakunya surat edaran tersebut sampai waktu yang akan ditentukan dengan dibawah kendali koordinasi dengan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.(min)