SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP bertanggal 31 Maret 2020 tersebut, bertujuan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penerapan PP No 21 Tahun 2020 ini dalam rangka mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Harapannya, penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Surabaya ini bisa diselesaikan.
“Makanya kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Sementara itu, kepada warga Surabaya, Fikser juga mengimbau agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut.
“Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” pesannya.