Opsi Atasi Covid-19, Presiden Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Opsi Atasi Covid-19, Presiden Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Inti kebijakan Pemerintah, lanjut Jokowi, sangat jelas dan tegas yaitu kesehatan masyarakat adalah yang utama.

”Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” tambahnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan terus menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

”Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya,” jelasnya.

Jokowi juga menjelaskan akan menyiapkan semua skenario dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk.

”Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” tambahnya.

Menurutnya, PP dan Keppres-nya PSBB baru saja ditandatangani dan diharapkan dari setelah ditandatanganinya dokumen itu akan mulai efektif berjalan.

”Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas Covid-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-Undang, PP, dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,” jelasnya. (wt)