Tidak mendapat jawaban malah mengamuk, akan menyuap media dan menantang duel. “Ini sikap apa dan ada apa di sekolah ini.” ucapnya dengan serius.
Secara terpisah, Kasi Bidang pendidikan Sekolah Dasar dan PIP, Rasul mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya pungutan liar itu dari sebuah pemberitaan di salah satu media online. Namun pihaknya berjanji akan mendatangi kepala sekolah dan menanyakan langsung ke pihak sekolah.
“Pungutan itu tetap tidak dibenarkan, sebab bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah bagi siswa yang tidak mampu supaya tidak putus sekolah, jadi apapun alasannya tidak boleh dipotong. ujarnya.
Sebagaimana diketahui Kepala Sekolah SDN l Kalimook Sumenep diduga melakukan pungutan liar dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000/siswa. Jumlah penerima manfaat di SDN I kalimook sebanyak 248 siswa.
Pihak sekolah menyiasati program bantuan tersebut dengan cara memotong anggaran dengan rincian biaya administrasi pembuatan rekening sebesar 35.000, untuk perpisahan dari kelas I sampai kelas V sebesar 100 ribu dan untuk kelas VI sebesar 150 ribu. Tidak itu saja, masih ada pungutan lainnya sebesar Rp. 50 ribu. (fay)