Ekbis  

Hadapi Tekanan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Opsi Relaksasi KUR dan Kartu Prakerja

Hadapi Tekanan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Opsi Relaksasi KUR dan Kartu Prakerja

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Pemerintah menyiapkan beberapa opsi di antaranya relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), kebijakan leasing motor untuk ojek online, dan pengoperasian Kartu Prakerja untuk hadapi tekanan ekonomi.

Menurut Airlangga, Pemerintah menyadari adanya tekanan di sektor perekonomian termasuk beberapa indikator terkait dengan konsumen indeks dan juga penurunan penjualan ritel serta bergejolaknya pasar saham dan nilai tukar karena adanya dampak wabah Virus Korona (Covid-19).

Pemerintah, lanjutnya, menjamin ketersediaan stok baik dari segi kelancaran pasokan distribusi dan stabilitas harga terhadap bahan pangan dan bahan pokok.

“Beberapa langkah telah dilakukan oleh pemerintah bersama dengan BI dan OJK, antara lain pemerintah telah mengeluarkan stimulus 1 dan 2 yang sekarang tentunya sedang finalisasi dari peraturan pelaksanaannya,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) melalui daring, Jumat (20/3/2020).

Dalam hal ini, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah juga sudah melakukan kajian mendalam terhadap perluasan yang di sektor yang terkait termasuk di pariwisata, transportasi dan unit lain yang terkait dengan PPh pasal 21, PPh Impor pasal 22, dan PPh Korporasi pasal 25.

“Selain itu Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK untuk relaksasi NPL dan restrukturisasi kredit termasuk UMKM dan juga tentunya dalam paket tersebut KUR sebagai bagian dari kebijakan relaksasi tersebut,” jelas Presiden.

Pasar modal, menurut Jokowi, juga sudah ada protokol dan tadi juga dibahas untuk terkait dengan fasilitas pengurangan pajak walaupun floating-nya kurang dari 40% akibat buyback.

“Ini sedang dilakukan kajian baik oleh OJK maupun oleh Menteri Keuangan. Dan BI telah menurunkan suku bunga GWM baik valas maupun rupiah,” jelasnya.

Kebijakan lanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, lanjut Airlangga, dari hasil ratas yaitu pemerintah segera menerbitkan Perpres terkait Kemudahan dan Percepatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19 antara lain untuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Termasuk pelelangan, proses importasi dan pemasukan barang dari luar negeri, proses dan distribusi penyaluran barang di seluruh wilayah terdampak dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang,” tambahnya.

Hal lainnya, Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah amengusulkan untuk relaksasi terutama terkait kebijakan leasing motor untuk ojek online dan tadi saya berkomunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK.