SUMENEP (Wartatransparansi.com) – Kepala Sekolah SDN l di Sumenep patut diduga melakukan pungutan liar dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000/siswa.
Sementara Jumlah penerima manfaat di SDN I kalimook kurang lebih 248 siswa.
Pihak sekolah menyiasati program bantuan tersebut dengan cara memotong anggaran dengan rincian biaya administrasi pembuatan rekening sebesar 35.000, untuk perpisahan dari kelas I sampai kelas V sebesar 100 ribu dan untuk kelas VI sebesar 150 ribu.
“Tidak itu saja, masih ada pungutan lainnya sebesar Rp. 50 ribu untuk pembangunan Mushalla,” kata salah satu wali siswa yang tak mau disebutkan namanya kepada wartatransparansi.com
Sementara itu Suhandono sekretaris komite menjelaskan, bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) yang ada itu sumbangan atas kesepakatan wali siswa dengan komite sekolah. Jadi kalau program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan ke siswa itu diterima langsung oleh orang tua siswa.