BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pengadaan proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2019.
Dalam surat tanda terima laporan polisi, pelapor menyertakan tiga alat bukti untuk pembuktian.
Pelapor (MRN), melalui kuasa hukumnya Nanang Slamet SH tidak banyak menerangkan materi pelaporan secara mendalam.
Maaf mas, karena ini sudah masuk ke ranah hukum, biarlah proses penegakkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jawab Nanang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2020).
Yang jelas kajian kami lengkap dan siap diajukan nantinya dalam persidangan.” imbuh Nanang.
Sementara itu, M. Khoiri Kepala Bidang Tanaman dan Pangan Dinas pertanian dan pangan Banyuwangi saat di tunjukkan terkait surat laporan polisi hanya menjawab singkat.
Oh ya saya sudah paham mas,” ucap Khoiri sambil berlalu menuju mobil.
Sampai berita ini ditayangkan kepala Dinas pertanian dan Pangan Banyuwangi tidak dapat ditemui di karenakan tugas diluar kantor. (yin)