SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait Penempatan Pojok e-Court dan Elektronik Surat Keterangan (Eraterang). Nantinya, pelayanan itu akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Gedung Siola Jalan Genteng Kali, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (10/3/2020).
E-Court adalah sebuah instrumen pengadilan yang berbentuk pelayanan berbasis online kepada masyarakat. Mulai dari pendaftaran, gugatan, bantahan, permohonan dan gugatan sederhana. Sementara itu, Eraterang adalah permohonan surat keterangan secara elektronik.
Risma mengatakan pelayanan ini berguna untuk memudahkan warga Surabaya dalam menyelesaikan keperluannya terkait Pengadilan Negeri. Menurutnya, selama ini warga selalu antre dan berjubel di kantor pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tempat di Mal Pelayanan Publik Siola agar warga bisa mengakses dengan cepat, mudah dan efektif.
“Makanya kita fasilitasi supaya warga Surabaya lebih mudah mengakses. Terutama yang ringan, seperti ganti nama lebih mudah dengan ini,” katanya seusai penandatanganan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, saat ini terkait tempat pelayanan sudah siap digunakan. Meskipun begitu, Wali Kota Risma menyebut yang sedang dipersiapkan adalah petugas PN, karena terkendala jumlah petugas yang terbatas.
“Tadi saya juga tawari kalau perlu petugas kita yang ada di pelayanan publik itu juga siap. Tinggal diberi pelatihan,” lanjut dia.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga menjelaskan ke depannya juga akan menjadi fasilitas di setiap kecamatan dan kelurahan se-Surabaya. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikannya lebih dekat dari rumah masing-masing.
“Nanti akan kita kirim kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk membantu ini. Mereka akan di training pengadilan untuk melayani supaya warga tidak jauh lagi,” ungkapnya.