Mal Pelayanan Publik Siola Makin Lengkap dengan Layanan E-Court dan Eraterang

Mal Pelayanan Publik Siola Makin Lengkap dengan Layanan E-Court dan Eraterang

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam mengatakan sebenarnya e-Court ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun ini merupakan kali pertama PN bekerjasama dengan pemerintah daerah dan hanya dengan Surabaya membuka stand di Mal Pelayanan Publik Siola.

“Jadi, yang kerjasama dengan pemerintah dan membuka stand, hanya di Kota Surabaya,” paparnya.

Selain memudahkan masyarakat, proses ini juga lebih menghemat biaya. Pasalnya, jika pengajuan permohonan secara manual biaya administrasi sebesar Rp 528 ribu. Namun jika menggunakan e-Court hanya dikenakan biaya senilai Rp 127 ribu.

“Jadi jauh lebih murah. Jadi ada tiga manfaat, lebih murah, sederhana dan cepat,” kata Nur Syam.

Tak hanya itu, Nur Syam menegaskan bahwa untuk Eraterang, hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 ribu langsung ke rekening bank. Bahkan sebenarnya, aplikasi itu juga bisa diakses dari ponsel dengan mendownload aplikasinya. Namun, di Siola pun juga disiapkan untuk pelayanan.

“Nah, karena di Siola ada Mal Pelayanan Publik, jadi kami pikir masyarakat juga lebih mudah. Misalkan ganti nama setelah dari Dispendukcapil langsung bisa mendaftar nanti nunggu emailnya langsung sidang,” papar dia.

Ia berharap pelayanan yang ada di gedung bertingkat ini menjadi bentuk pendampingan kepada warga, sehingga ketika warga sudah mahir, maka bisa mendownload dan mengoperasikan dari gawainya masing-masing. “Kalau dia udah mahir bisa dari androidnya dia udah gampang. Nanti diunduh disitu, nanti waktu dipersidangan tinggal ditunjukkan buktinya,” ujarnya. (wt)