Selasa, 10 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumBinti Rochma Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

    Binti Rochma Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Binti Rohma, mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari terhadap terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/3/2020). Sidang dengan hakim Ketua Hisbullah Idris.

    JPU menyatakan terdakwa Binti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Binti Rochma dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    “Terdakwa Binti Rochma dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,”

    Ia menambahkan setelah terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakannya maka JPU mengambil kesimpulan tuntutan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Binti Rocma.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Binti Rochma dengan pidana penjara selama Tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

    Tak hanya kurungan badan, terdakwa Binti Rocma juga dijatuhi pidana denda. Apabila denda tersebut tak dibayar maka dapat digantikan dengan hukuman kurungan badan.

    “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” paparnya.

    Tuntutan yang memberatkan itu lanjut M. Fadhil lantaran terdakwa Binti Rocma tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi serta perbuatan terdakwa dilakukan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang jauh dari kata sejahtera.

    “Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa tidak pernah di pidana, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” pungkasnya. (jon)

    Penulis : Sujono

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan