JAKARTA – Kebijakan penangguhan akses masuk ke Arab Saudi sejak 27 Februari lalu, berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan jemaah umrah Indonesia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim berharap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadwal ulang keberangkatan, berdasarkan kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Kemenag pada 28 Februari yang dihadiri beberapa K/L terkait, perwakilan maskapai dan asosiasi PPIU.
“Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagimana kebijakan dari Saudi,” jelas Arfi di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
“Selain visa, komponen biaya umrah itu kan antara lain mencakup transportasi udara dan darat, akomodasi, komsumsi, manasik, perlengkapan,” lanjutnya.
Arfi juga meminta jemaah untuk bersabar menunggu update informasi dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan. Sebab, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang.
“Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas. Dan, jemaah tak akan dimintai biaya tambahan,” jelas Arfi.
“Ini kondisi force majeur yang tidak diinginkan semua sehingga semua pihak ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Kemenag juga mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sampai ada kepastian keberangkatan dari Saudi. Sebab, selain masih ada penangguhan sehingga belum ada kepastian keberangkatan, PPIU juga harus mengatur ulang terlebih dahulu dan fokus keberangkatan jemaah yang terdampak kebijakan Saudi ini dan sudah memilki jadwal. (wt)