BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Polresta Banyuwangi adakan press conference tindak pidana pencabulan dan persetubuhan selama bulan Januari – Februari tahun 2020 sebanyak 7 (tujuh) kasus dengan 7 (tujuh) tersangka.
Diantaranya, kasus paling menarik ialah seorang pria yang telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sebanyak 4 (empat) kali dirumahnya desa karangdoro, kecamatan Tegalsari.
Pria tersebut bernama Sukarman (68) warga dusun karangdoro RT 06 RW I, desa karangdoro, kecamatan Tegalsari, kabupaten Banyuwangi. dijadikan tersangka karena diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH,SIK,MH, mengungkapkan bahwa tersangka Sukarman melakukan aksinya pada saat istrinya tidur bersama putrinya SM (korban) satu ranjang, lalu modus tersangka, membangunkan istrinya untuk pindah tidur ke kamar sebelah dengan alasan hendak membersihkan bekas air kencing (ompol) korban di ranjang juga mengganti celana korban.
Saat tersangka menggantikan celana itulah kemudian timbul niat untuk menyetubuhi anak tirinya yang mengalami cacat fisik dan cacat mental,” beber Arman dihadapan awak media saat press release. Senin (02/03/2020).
Lanjut Kombes Pol Arman, tersangka pertama kali menyetubuhi anak tirinya sendiri pada bulan Mei 2019 pukul 01.00 Wib hingga 4 kali berakhir pada bulan Oktober 2019.
Saat pertama disetubuhi korban masih berumur 17 tahun 11 bulan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami hamil 6 (enam) bulan.
Ketika korban berkomunikasi dengan neneknya Musripah, korban mengeluhkan sakit diperutnya yang kemudian dibawa ke SUN Lab Genteng dan hasilnya diketahui bahwa korban telah hamil,” kata Arman.
Tersangka mengakui perbuatannya dihadapan Keluarga korban, lalu bersama ketua RT dan kepala dusun setempat melaporkan ke Polsek Tegalsari.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu buah baju motif garis oranye abu-abu, satu buah celana pendek warna ungu, satu buah baju hitam motif kembang hijau putih, satu buah celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan satu buah sarung warna hitam motif kotak,” imbuh Arman.
Akibat perbuatannya tersangka Sukarman masuk jeruji besi (tahanan) dan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yin).