Senin, 9 Desember 2024
26.7 C
Surabaya
More
    EkbisTingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Rapat Komnas Codex

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Rapat Komnas Codex

     

    JAKARTA – Sebagai sarana peningkatan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar Rapat Komisi Nasional (Komnas) Codex Indonesia di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta,  Selasa (25/02).

    “Industri pangan merupakan salah satu sektor andalan yang menopang pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional. Penting bagi pemerintah untuk selalu mendukung para pelaku usaha di sektor tersebut,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

    Pada 2019, industri makanan dan minuman telah menyumbang 6,4 persen produk domestik bruto nasional.

    Sektor makanan dan minuman juga menyumbang 19,9 persen dari total nilai ekspor nonmigas Indonesia.

    Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa kasus penolakan produk ekspor Indonesia terkait keamanan pangan. Misalnya, kandungan aflatoxin pada pala, salmonella pada lada dan ikan tuna, anthraquinone pada teh, maupun merkuri pada Sashimi Tuna. Hal tersebut tentunya berdampak pada kinerja ekspor Indonesia.

    “Penolakan produk tersebut juga sering menyebabkan terjadinya limbah makanan. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyusun kajian untuk meminimalkan limbah makanan pada rantai ekspor dan impor sebagai draf usulan pada sidang Codex Committee on Food Import and Export Inspection and Certification Systems (CCFICS) yang akan diselenggarakan pada 27 April 2020 di Australia,” jelas Mendag.

    Codex dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek perdagangan yang adil melalui pengembangkan standar, pedoman, kode praktik, dan rekomendasi lainnya. Namun, sampai saat ini masih banyak negara di dunia, terutama negara maju, yang menerapkan standar keamanan pangan yang lebih ketat dari standar Codex. Tindakan seperti inilah yang dapat menciptakan hambatan perdagangan pangan antar negara.

    Rapat ini dihadiri kebih dari 50 peserta yang berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan pengawasan Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, dan pelaku bisnis yaitu Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta para ahli/akademisi di bidang pangan.

    “Melalui rapat Komnas ini, diharapkan dapat dibentuk rumusan aksi dan posisi Indonesia pada sidang Codex.

    Nantinya, hal ini tentu dapat mendukung perjuangan Indonesia dalam menurunkan hambatan teknis perdagangan, praktik perdagangan yang adil, dan memastikan jaminan kesehatan konsumen,” pungkasnya. (guh)

     

     

    Penulis : Teguh A

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan