SUMENEP – Moh. Ali, Aktifis Ikwal kab. Sumenep tidak akan tinggal diam terkait PT. Garam yang mengingkari perjanjian kontrak lahan dengan Zainuddin, fasalnya, phak PT Garam kab. Sumenep terlepas disengaja atau tidak sengaja pihak PT Garam menggelapkan dukumen perjanjian yang dibuat oleh pihak PT Garam sendiri. katanya
Ali menuding pihak PT Garam harus bertanggungjawab, karena ini perusahaan yang di kelola oleh negara utamanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makanya jangan sampai merugikan kepada masyarakat. Kasihan mereka butuh perlindungan. tegasnya
Setelah mendapat kuasa dari pihak pemilik lahan yang dirugikan oleh PT Garam, Ali meminta Dirut PT Garam Kalianget sumenep Madura untuk bisa di klarifikasi kebenaranya. Hanya saja beberapa kali saya ke kantor PT Garam pihak Dirut selalu keluar kota, dan sulit untuk ditemui, baik oleh media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumenep. Kilahnya