Akhirnya kami melakukan pemeriksaan teryata kegiatan mereka tersebut tidak di lengkapi surat berijin dan Petugas Perhutani langsung mengamankan juga melaporkan di Polresta Banyuwangi.
Tim dari Satreskrim langsung kami kerahkan dan meluncur untuk menggelandang dua tersangka pencuri kayu yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh pihak perhutani KPH Banyuwangi utara,” ujarnya didepan awak media.
Dalam kasus ini, dua tersangka ini sudah melanggar di karena sudah menebang, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai hasil hutan berupa kayu yang tidak di lengkapi dokumen sah hasil hutan sebagaimana yang di maksud oleh pasal 83 ayat 1 Undang Undang (UU) RI 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dalam pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman perjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Serta denda paling sedikit 500.000.000 rupiah dan paling banyak 2.500.000.000 rupiah.
“Karena dalam kasus ini negara di rugikan hampir mencapai 100.000.000 rupiah,” pungkasnya. (Yin)





