BANYUWANGI – Petugas gabungan antara Polresta Banyuwangi dan Perhutani berhasil ringkus spesialis pelaku pencuri kayu jati kawasan hutan lindung milik Perhutani.
Dua tersangka pencuri kayu jati dengan insiyal SDY alamat Kecamatan Sempu, Banyuwangi dan SYT Kecamatan Gubeng, Surabaya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan lindung petak 66 K RPH Selogiri dan BKPH Ketapang.
Dalam penangkapan tersangka Polresta bersama Perhutani berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit gledekan (roda dorong),2 geraji mesin (Chainshaw),1 tambang,2 botol pertalit,1 botol solar,4 batang kayu jati dengan diameter 50,1 unit mobil merk avansa,4 unit motor dan uang tunai 122.000 rupiah,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., saat press conference. Senin (17/02/2020).
Melanjutkan, Kapolresta menerangkan kronologis penangkapan kedua tersangka ini. Pada tanggal 4 februari 2020 petugas dari perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kawasan hutan lindung Petak 66 K RPH selogiri terdapat kegiatan beberapa orang mengangkut potongan kayu jati.
Informasi ini, lalu petugas perhutani langsung investigasi di lokasi dan ternyata benar ada beberapa laki laki yang berkegiatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan lindung dengan maksud akan di bawah keluar dari kawasan hutan.





