“Alhamdulillah, dengan adanya Undang-undang Pesantren, pemerintah daerah lebih leluasa memberikan bantuan kepada pondok pesantren,” ungkapnya.
Bantuan yang diberikan, lanjutnya, diharapkan dapat meringankan perjuangan ponpes yang murni perjuangan dari masyarakat.
Partisipasi pemerintah ini juga diharapkan memudahkan ponpes, dan lebih luas lagi menampung santri. “Karena Jember ini akan melahirkan generasi terbaik,” ujarnya.
Tak ketinggalan, dalam kesempatan itu bupati menyampaikan kepada santri tahfidz, apabila hafal minimal 1 juz Al-Qur’an, maka akan mendapatkan beasiswa dari Pemkab Jember dan keluarga mendapatkan BPJS Kesehatan gratis dari Pemkab Jember. (izz)