BLITAR – Parti (65) wanita paruh bayah asal Desa Salamrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, meninggal dunia setelah meminum obat pembasmi rumput.
Bukan berniat bunuh diri, namun Partu memiliki riwayat pikun itu tak sengaja meminum racun rumput tersebut.
Menurut informasi diterima awak media, kejadian tersebut terjadi Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB didalam rumah korban.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Mesdi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meminta obat rumput di Sriatun namun permintaan itu ditolaknya.
Sriatun lanjut Mesdi, juga melarang korban untuk menyemprot rumput karena saksi memprediksi kalau akan turun hujan.
Saksi melarang korban untuk menyemprot rumput karena saksi memprediksi akan turun hujan. Saksi juga memberikan opsi kepada korban kalau menyemprot rumput besok dengan dicarikan bantuan tenaga,” ucapannya, Senin (10/2/2020).
Merasa tidak digubris oleh saksi, korban pun kemudian pergi dengan wajah marah.
Selang beberapa jam kemudian, terang Mesdi, korban mengeluh kepada saksi kalau ia tidak enak badan. Saksi kemudian meminta korban untuk beristirahat.
Sekitar pukul 08.30 WIB korban yang tengah istrahat dengan posisi duduk diatas kasur yang ada di depan televisi tidak dapat ditanya dan didapati ada bekas muntahan disamping korban,” terangnya.
Dibawah televisi saksi juga menemukan satu buah botol obat rumput yang segel dan tutup botolnya sudah terbuka,” lanjutnya.
Sebelum korban dilarikan ke rumah sakit, korban sempat diberi minum air kelapa untuk menetralisir racun.
Berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa korban memiliki riwayat penyakit pikun atau pelupa. Serta korban mudah marah,” tutupnya. (nan)