“Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar yang bersangkutan kedapatan membawa pil koplo double L sebanyak 749 butir,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 dan No 36 Tahun 2009, tetang kesehatan.
“Tersangka ED dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (nan)