“Nilai sewanya pada 2020 sebesar Rp 19.440.750.000 per tahun. Nilai itu sudah dihitung oleh penilai independen. Jangka waktu sewanya sampai dengan tahun 2023 dan boleh diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui sistem dan konsep seperti ini, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodasi. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut.
“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot,” ujarnya.
Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang tertarik untuk menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya dan cepat difungsikan sebagaimana mestinya.
Diakui pula bahwa sistem seperti ini sudah sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya selama ini.
“Kami harap 2020 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya,” ujanrya. (wt)