SITUBONDO – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dengan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro digelar di pengadilan negeri (PN) Situbondo , Senin (27/01/2020) siang.
Agenda yang dilaksanakan persidangan adalah mendengarkan tentang keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, salah satunya istri terdakwa, namun istri terdakwa tersebut mengundurkan diri sebagai saksi sebelum persidangan dimulai.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Basuki Utomo Eko Putro diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar, terkait dana sewa menyewa tambak udang seluas 10 hektar yang berlokasi di Kabupaten Situbondo, Karena tambak udang tersebut diklaim milik pihak pelapor Ratna Indrawati yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Karena menurutnya, saksi tersebut dari tahun 1997 – 2003 hanya sebagai acounting dan dia tidak mengetahui terkait bukti kepemilikan tambak udang tersebut, Sedangkan persengketaan sewa menyewa tambak udang kakak beradik tersebut, terjadi pada tahun 2014 – 2017.
Makanya dalam sidang tadi saya tanyakan, apakah saksi mengetahui persengketaan ditahun 2014 – 2017, termasuk majelis hakim tadi juga menanyakan apakah saksi pernah mendengar sengketa di tahun 2014 – 2017,” jelasnya.
Pirman menerangkan, pihak pelapor yaitu Ratna Indrawati (kakak kandung terdakwa) melaporkan terdakwa atau adik kandungnya sendiri itu ke Polda Jawa Timur terkait penggelapan dana sewa menyewa tambak udang tersebut.
Dan laporan itu, mendasar pada akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010, dimana isi dari perjanjian sewa menyewa tersebut adalah selama enam tahun, dan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa dana tersebut harus ditransfer kemana oleh pihak kedua atau penyewa tambak udang tersebut.