Sidang Kasus Tambak Udang, Kuasa Hukum: Saksi Hanya Berdasar pada Asumsi dan logikanya Sendiri

Sidang Kasus Tambak Udang, Kuasa Hukum: Saksi Hanya Berdasar pada Asumsi dan logikanya Sendiri
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang

Hingga kini kami masih belum pernah mendengar kesaksian dari pihak kedua itu, padahal sudah dipanggil oleh JPU untuk datang ke persidangan,” terangnya.

Dalam hal ini masih menurut Pirman, setelah Ratna Indrawati melaporkan terdakwa (adik kandungnya) terkait dugaan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar ke Polda Jatim, terdakwa juga telah melaporkan Ratna Indrawati (kakak kandungnya) termasuk suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim juga terkait penggelapan dana sebesar 1,3 milyar.

Selain itu, Ratna Indrawati juga dilaporkan oleh terdakwa soal proses peralihan kepemilikan sertifikat dari atas nama terdakwa, menjadi nama Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2010 tersebut.

Hingga saat ini, Ratna Indrawati dan Willy Yosep telah berstatus tersangka, namun belum di P 21 kan oleh penyidik Polda Jatim, dan itu sudah berlangsung hampir 2,5 tahun.

Saya sampai bolak-balik tapi masih saja tetap P 19, karena itu saya hanya menunggu, tetapi ironisnya saat terdakwa dilaporkan oleh Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2017, kasus itu langsung P 21, ini yang menjadi ketidak adilan bagi terdakwa,” keluh Pirman.

Usai persidangan, JPU Rendy saat hendak dikonfirmasi awak media enggan memberikan komentar. Jangan ke saya mas, langsung ke Kasi Pidum saja,” jawab Rendy. (Yin).