Mengetahui insiden tersebut, warga disekitarnya langsung melerai pertengkaran anak dan orang tua tirinya serta mengamankan dua bilah clurit yang dibawa tersangka. Sedangkan korban Ahmad Dini langsung di larikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Masih merasa jengkel, tersangka AH masuk kerumah dan membanting televisi merk panasonic hingga pecah, karena merasa bersalah akhirnya AH menyerahkan diri ke Polsek Cluring,” terang Kapolresta.
AH mengaku kenapa sampai nekat membacok bapak sambungnya tersebut dikarenakan dirinya seringkali ditelantarkan oleh korban. Namun amarahnya tak terbendung ketika rumah warisan neneknya dijadikan kandang kambing oleh korban. Saya sering di sia – siakan oleh ayah tiri saya dan rumah yang saya tempati dengan almarhumah nenek saya dijadikan kandang kambing,” kata AH saat ditanya Kapolresta dalam press conference .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan 406 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Yin)





