Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mili liter,” kata Kapolres.
Lanjut Kombes Arman, botol berisi miras siap edar tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka GEW dengan harga Rp 17 ribu per botol. Kemudian oleh GEW diedarkan dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 25 ribu per botol. Omset yang didapat MSAC dalam sekali kirim mencapai empat juta rupiah lebih dan sudah tiga kali kirim. Sementara omset GEW mencapai delapan belas juta dari hasil tiga kali kiriman,” terang Kapolresta.
Arman menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MSAC diantaranya, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi etanol, 1 jerigen berisi 5 liter miras oplosan, 1 karung berisi tutup botol warna merah, 1 plastik berisi tutup botol, 4 jerigen kosong ukuran 20 liter warna putih, 1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 2 buah selang, 2 karung berisi botol kemasan plastik ukuran 600 mililiter, dan 1 bauh handphone Nokia.
Sedangkan dari tersangka GEW, polisi menyita 9 karung plastik berisi masing-masing 25 botol miras ukuran 600 mililiter, 1 karung berisi botol plastik kosong, 1 unit handphone Nokia, dan uang senilai Rp 50 ribu.
Keduanya dijerat pasal tentang penjualan miras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan,” pungkasnya. (Yin)





