BANYUWANGI – Satgas garda Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil amankan dua pemuda pelaku peredaran minuman keras (miras) oplosan sejenis arak.
Dalam conference press Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan warga terkait peredaran miras di wilayah kecamatan Muncar.
Dua pelaku yang diamankan MSAC (25) warga desa watukebo, kecamatan Blimbingsari, sebagai pembuat arak (produsen), dan GEW (34) warga dusun Krajan, RT. 001 RW. 009 desa tembokrejo, kecamatan Muncar selaku pengedar dan penjual. Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,” kata Arman. Kamis (23/01).
Menurut keterangan pelaku, MSAC ini membuat miras oplosan sudah berjalan selama tiga bulan. Dia mendapat etanol dengan cara membeli dari seseorang berinsial A asal Surabaya.
Masih kata Arman, MSAC membeli 200 liter etanol seharga Rp 45 ribu per liternya yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sebanyak 10 jerigen dengan dikirim melalui bus. Selanjutnya, MSAC membuat miras oplosan dengan cara mencampur 13 liter etanol dengan 17 liter air sumur dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.





