Komisi III Tetapkan 8 Calon Hakim Agung MA

Komisi III Tetapkan 8 Calon Hakim Agung MA
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).  

JAKARTA – Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan 8 Calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Indsutrial pada Mahkamah Agung (MA), usai menggelar rapat pleno. Sebelumnya, Komisi Hukum ini telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada 10 cakim selama dua hari pada 21-22 Januari 2020 lalu.

“Kami mengedepankan musyawarah mufakat supaya ada kesamaan. Akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih delapan calon. Dua calon karena hampir semua poksi tidak setuju menolak dan menghasilkan delapan yang sudah kami bacakan tadi dan sudah diputuskan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, penetapan nama-nama tersebut diwarnai perdebatan antarkelompok fraksi di Komisi III DPR RI. Ada dua nama yang ditolak, Sartono yang merupakan Cakim Agung dan Willy Farianto yang merupakan Cakim Hubungan Industrial. Namun ia enggan menjelaskan alasan Komisi III DPR RI menolak dua nama tersebut. Menurutnya, 8 nama yang sudah dipilih memenuhi syarat dan standar cakim.