“KUA atau Kemenag Lamongan akan segera menyampaikan laporan detail kepada Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, tentang jumlah buku yang hilang berikut nomor serinya,” jelas Anwar.
Setelah teridentifikasi, lanjutnya, pihaknya akan membuat surat edaran ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan ke Kankemenag Kab/Kota hingga KUA.
“Isinya, bahwa buku dengan nomor seri dimaksud sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Pencurian 366 buku nikah KUA Deket dikatahui pada Minggu (19/1/2020), saat salah satu pegawai, Siti Muzayamah, kerja lembur. Setibanya di KUA, Siti Muzayamah mendapati pintu belakang kantor sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, ternyata pintu ruang Kepala KUA juga dirusak dan almari penyimpanan arsip terbuka. (wt)