Atas perbuatan itu, Romi disangkakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya beragendakan pembacaan tuntutan, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Romi dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Romi dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Romi selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa penjara. (wt)