Eks Ketua Umum PPP Romi Divonis 2 Tahun Penjara

Eks Ketua Umum PPP Romi Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, Senin (20/1/2020).

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, Senin (20/1/2020).

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subside 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan vonis.

Romi dinyatakan terbukti menerima uang Rp255 juta dari tersangka Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sedangkan dari Muafaq Wirahadi, Romi juga menerima Rp91,4 juta.