SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit menular Demam Berdarah Dengue (DBD). Salah satunya, melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Upaya tersebut, mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, untuk mengantisipasi datangnya DBD, pihaknya sudah menyiapkan berbagai upaya. Mulai dari penerbitan surat edaran walikota tentang kewaspadaan DBD, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, sampai peran juru pemantau jentik (jumantik) dengan programnya yaitu “gerakan 1 rumah 1 jumantik”.
“Kami melakukan pendampingan dan monitoring Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik oleh 22.995 orang kader jumantik di bawah koordinasi puskesmas, camat dan lurah,” kata Feny sapaan akrab Febria Rachmanita.
Ia menjelaskan, tugas para jumantik ini menjadi mitra puskesmas dalam mencegah dan menurunkan angka penyakit DBD. Selain itu, kader ini juga bertugas untuk memantau kondisi lingkungan sekitar dari penyebaran penyakit melalui kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat.
“PSN itu terdiri dari pemantauan tempat perkembangbiakan, cara pemberantasan, mengetahui siklus nyamuk, memahami Angka Bebas Jentik (ABJ) dan mengetahui penggunaan larvasida (bubuk pembunuh jentik),” jelasnya.