Diketahui, sistem e-Tilang didukung oleh 757 CCTV, tersebar di sejumlah titik di Surabaya. Sasarannya, pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safety belt, tidak memakai helm, dan over speed laju kendaraan.
Budi menyampaikan, begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture Nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” katanya.
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Menurut Kombes Pol Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” pungkasnya.
Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification). Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang.
Sebelumnya, untuk mendukung penerapan e-Tilang di Surabaya, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, pada Jumat (27/12/2019) lalu. (wt)
Ini Lokasi CCTV untuk e-Tilang:
– Jalan Tunjungan
– Jalan Raya Darmo
– Jalan Adityawarman
– Jalan Mayjen Sungkono
– Jalan Mastrip
– Jalan Gunungsari
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo
– Jalan Karang Menjangan
– Jalan Dharmawangsa
– Jalan Kertajaya
– Jalan Kusuma Bangsa
– Jalan Bratang
– Jalan Ngagel Jaya Selatan
– Jalan Kenjeran