Terungkapnya kasus penyelundupan baby lobster ini bermula dari laporan masyarakat curiga adanya transaksi ilegal biota yang dilindungi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 12 Desember 2019 polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
Ribuan benur ini dikirim menggunakan truk dari NTB. Kemudian setelah sampai di Banyuwangi tersangka memindahkan ke mobil Brio. Rencananya benur tersebut akan dikirim ke luar jawa untuk selanjutnya di kirim ke luar negeri”. Ucapnya.
Masih kata AKBP Arman, Modus yang digunakan tersangka terbilang cukup cerdik. Mereka sengaja memindahkan ribuan benur tersebut dari sebuah truk ke mobil kecil untuk mengelabui polisi. Namun atas kesigapan petugas, kelima terduga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Wongsorejo”. Ujarnya.
Atas kasus penyelundupan ini, kelima tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah”. Pungkas AKBP. Arman. (Yin)