BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil gagalkan rencana penyelundupan ribuan benur atau biasa disebut baby lobster (BL) untuk di ekspor ke luar negeri.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti sejumlah 7.040 ekor BL.
Lima tersangka diantaranya SLK (47) Kecamatan Pesanggaran, SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35) keduanya warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dua diantaranya adalah sepasang suami istri Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pemeran utama, dua lainnya adalah kurir dan satunya merupakan pembeli”. Ungkap AKBP Arman Asmara Syarifudin, dalam press release, Senin (16/12/2019) di halaman Mapolresta Banyuwangi.
Isi satu kantong plastik tersebut, berisi kurang lebih 320 ekor BL anakan. Totalnya sebanyak 7.040 ekor BL yang berhasil diamankan”. Terang Arman.