BANYUWANGI – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (33) warga desa bengkak Kecamatan Wongsorejo, pelaku merakit dan menjual bom untuk ikan (bondet).
AB ditangkap pada tanggal 5 Desember 2019 lalu, ketika akan menjual bom hasil rakitannya sendiri disebuah warung kopi menunggu pembeli.
Dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (09/12). Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, SH, SIK, MH memaparkan dihadapan wartawan bahwa awal ditangkapnya tersangka AB berdasarkan informasi dari warga sekitar.





