Inilah Perpres 80/2019 Tentang Percepatan Pembangunan Gerbang Kertasusila hingga Lintas Selatan

Inilah Perpres 80/2019 Tentang Percepatan Pembangunan Gerbang Kertasusila hingga Lintas Selatan
Peta Provinsi Jawa Timur

Rencana Induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, berfungsi sebagai:

a. Pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan

b. Pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Menurut PP ini, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau

d. Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 November 2019. (wt)