JAKARTA – Pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kertosusila), Kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Pertimbangannya, bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gerbang Kertosusila dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan BTS, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurut Perpres ini, dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:
a. Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila;
b. Kawasan Bromo – Tengger – Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan
c. Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan pengembangan:
a. Kawasan Selingkar Ijen; dan
b. Kawasan Madura dan Kepulauan.
“Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
PP ini menyebutkan, dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.





