JAKARTA – Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
“Pemeriksaan Rahmad sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, Rahmad Pribadi juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 4 Juli 2019 lalu untuk mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jasa pelayaran untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, Bowo Sidik mengaku bahwa Rahmad meminta bantuan dirinya untuk menyelesaikan persoalan PT HTK terkait sewa menyewa kapal.
Nama Rahmad kerap muncul dalam persidangan perakara tersebut. Rahmad disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Bowo Sidik Pangarso pada General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti selaku terdakwa pemberi suap.
Bowo Sidik sendiri telah mengakui perkara suap pengurusan pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang menjerat dirinya adalah bentuk kelalaian. Sejatinya, ia hanya mempertemukan pihak yang berkepentingan.
Ia dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.
Dalam kasus ini, mantan Direktur HTK Taufik Agustono telah dijadikan tersangka baru menyusul mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung Andriani serta GM Komersial PT HTK Asty Winasti yang lebih dulu dijerat KPK.
Taufik diduga menyuap Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun diduga mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.
Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.