Senin, 7 Oktober 2024
34.3 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanPolres Pasuruan Bekuk Pelaku Asusila Pada Anak Tiri

    Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Asusila Pada Anak Tiri

    PASURUAN – Sungguh keterlaluan apa yang telah dilakukan Mahmud bin Ponari  (44) terhadap Bunga (nama samaran), anak tirinya. Betapa tidak, bunga yang masih berusia 16 tahun harus menelan pil pahit, lantaran aksi bejat ayah tiri nya yang tega menyetubuhinya berkali-kali.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan Mahmud berawal dari laporan Sutrisno  (63) yang tak lain adalah kakek kandung korban.  Kepada polisi, Mahmud yang kini berstatus sebagai tersangka tetap keukeh alias tidak mengakui perbuatannya terhadap korban.

    “Tersangka boleh-boleh saja tidak mengakui perbuatannya. Itu hak dia, dan negara melindungi. Cuma kami juga sudah memiliki banyak bukti dan laporan dari berbagai pihak. Intinya nanti akan dibuktikan di Pengadilan, ” katanya.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Dijelaskan Kapolres, tersangka telah melakukan aksinya tak hanya sekali saja. Melainkan semenjak Pebruari 2018. Modusnya, tersangka menyetubuhi korban saat tengah tertidur di dalam kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

    “Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban apabila nafsu bejatnya tidak tersalurkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut Kapolres Rofiq menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya di dalam rumahnya sendiri. Yakni Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tersangka ditangkap di sebuah toko yang berada di desa asal tersangka, Sabtu  (09/11/2019).

    “Tidak ada perlawanan dari tersangka. Langsung menyerah begitu kita tangkap,” singkatnya.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 potong daster warna pink serta 1 potong celana pendek warna ungu bermotif.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah kurungan 15 tahun penjara.

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan