DPRD Sahkan RAPBD Surabaya Tahun 2020

DPRD Sahkan RAPBD Surabaya Tahun 2020
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thoni

SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Minggu (10/11/2019) telah mengesahkan Raperda APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya. Delapan fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangannya atas jawaban Wali Kota berkaitan dengan RAPBD Tahun 2020 sebelumnya.

Risma, di awal sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada kalangan DPRD telah menyetujui pengesahan APBD Tahun 2020 pada tanggal 10 Nopember, sekaligus mengucapkan “Selamat Hari Pahlawan”, dilanjutkan dengan salam “Merdeka”.

“Saya atas nama pemerintah kota Surabaya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan, karena telah menyetujuai APBD 2020, tepat di tanggal 10 Nopember ini,” ujarnya.

Menurutnya, ucapan terima kasih tersebut disampaikan, karena kalangan dewan telah memberikan perhatian besar dengan mencurahkan segenap pikiran dan tenaganya dalam melakukan pembahasan RAPBD Kota Surabaya Tahun 2020, bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.

“Teknik penyusunan Raperda tentahg APBD Tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan pelaksanaannya,” sebutnya.

Perempuan pertama yang menjabat Wali Kota di Surabaya ini tak lupa juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas saran dan masukan dari kalangan dewan saat pembahasan RAPBD. Ia menilai, saran dan masukan tersebut sebagai upaya meningkatkan kinerja dalam mengoptimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemudian mengoptimalisasi pemenuhan layanan dan fasilitas publik, serta traansparansi anggaran yang tentu membawa kemanfaatan bagi masyarakkat dan pembangunan Kota Surabaya ke depannya,” katanya