Sejatinya, permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi sudah diajukan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu. PN Banyuwangi sempat menunda eksekusi tersebut lantaran adanya perbedaan nomor persil tanah. Padahal objek sengketa tersebut, sudah bersertifikat hak milik (SHM),” jelasnya.
Selanjutnya tim dari juru sita Langsung melakukan eksekusi barang barang yang berada di dalam rumah. Setelah itu, mulai menggunakan alat berat berupa eskavator (bego) untuk menghancurkan rumah yang dieksekusi.
Secara terpisah, Kuasa hukum Dewi Anjarwati, Dudy Sucahyo SH mengatakan eksekusi ini bisa dilaksanakan karena klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi atas objek sengketa yang dimenangkannya ke PN Banyuwangi sudah lama sekali sejak tahun 2011. Maka dari itu, Pelaksanaan eksekusi hari ini wajib di laksanakan. Karena sudah jelas, Berdasarkan putusan eksekusi PN Banyuwangi nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tertanggal 18 maret 2010,” Kata Dudy di hadapan awak media.
Memang waktu itu ada perlawanan dari pihak tergugat, namun pihak PN Banyuwangi, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh (tergugat) Amaniyah dan Nurimamah,” imbuhnya. (Yin)





