BANYUWANGI – Perjuangan dari ahli waris Kholisul Fuad, Dewi Anjarwatidalam mempertahankan lahan rumah yang di huni oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, Yang merupakan tergugat juga saudara dari penjaga lahan (mager sari), akhirnya membuahkan hasil.
Sengketa lahan rumah yang berada di Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat Banyuwangi, Rabu 06 November 2019 berhasil di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam eksekusi yang di lakukan oleh PN Banyuwangi di jaga ketat ratusan aparat pengaman yaitu gabungan personil Polri dan TNI. Sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.
Mohammad Shodiq selaku Juru Sita pengganti PN Banyuwangi, usai membacakan berita acara eksekusi dengan penetapan tertanggal 16 September 2019 nomor 16/Pen.Pdt.Eks/2013/PN.Bwi dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010 jo. Nomor 425/PDT/2010/PT.SBY jo Nomor 2072 K/Pdt/2011 jo. Nomor 197/Pdt.Plw/2013/PN.Bwi.





