BANYUWANGI – Perjuangan dari ahli waris Kholisul Fuad, Dewi Anjarwatidalam mempertahankan lahan rumah yang di huni oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, Yang merupakan tergugat juga saudara dari penjaga lahan (mager sari), akhirnya membuahkan hasil.
Sengketa lahan rumah yang berada di Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat Banyuwangi, Rabu 06 November 2019 berhasil di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam eksekusi yang di lakukan oleh PN Banyuwangi di jaga ketat ratusan aparat pengaman yaitu gabungan personil Polri dan TNI. Sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.
Mohammad Shodiq selaku Juru Sita pengganti PN Banyuwangi, usai membacakan berita acara eksekusi dengan penetapan tertanggal 16 September 2019 nomor 16/Pen.Pdt.Eks/2013/PN.Bwi dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010 jo. Nomor 425/PDT/2010/PT.SBY jo Nomor 2072 K/Pdt/2011 jo. Nomor 197/Pdt.Plw/2013/PN.Bwi.
Sejatinya, permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi sudah diajukan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu. PN Banyuwangi sempat menunda eksekusi tersebut lantaran adanya perbedaan nomor persil tanah. Padahal objek sengketa tersebut, sudah bersertifikat hak milik (SHM),” jelasnya.
Selanjutnya tim dari juru sita Langsung melakukan eksekusi barang barang yang berada di dalam rumah. Setelah itu, mulai menggunakan alat berat berupa eskavator (bego) untuk menghancurkan rumah yang dieksekusi.
Secara terpisah, Kuasa hukum Dewi Anjarwati, Dudy Sucahyo SH mengatakan eksekusi ini bisa dilaksanakan karena klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi atas objek sengketa yang dimenangkannya ke PN Banyuwangi sudah lama sekali sejak tahun 2011. Maka dari itu, Pelaksanaan eksekusi hari ini wajib di laksanakan. Karena sudah jelas, Berdasarkan putusan eksekusi PN Banyuwangi nomor 103/Pdt.G/2009/PN.Bwi tertanggal 18 maret 2010,” Kata Dudy di hadapan awak media.
Memang waktu itu ada perlawanan dari pihak tergugat, namun pihak PN Banyuwangi, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh (tergugat) Amaniyah dan Nurimamah,” imbuhnya. (Yin)