“ Masyarakat nelayan resah atas tindakan sekelompok orang yang bisa dikatakan preman tersebut, sehingga menunjuk saya selaku kuasa hukum untuk melaporkan secara normatif ke aparat hukum, yakni Polres Banyuwangi , ‘ ungkapnya.
Selanjutnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banyuwangi. Nelayan Muncar juga menyampaikan keluhan kepada anggota dewan atas kurangnya perhatian Pemerintah daerah terhadap kejadian pemalakan liar yang menimpah para nelayan Muncar.
Selain itu, dalam moment hearing, perwakilan nelayan juga mempertanyakan rumitnya pengurusan surat-surat perahu, sekaligus dengan kelanjutan program asuransi nelayan.
“ Pemerintah daerah hanya bisa menarik retribusi kepada nelayan, namun perlindungan terhadap nelayan terabaikan, Bupati Banyuwangi harus turun tangan dan bertanggungjawab atas kejadian ini , “ tegas Suwandi.
Sementara Sekretaris Komisi II, Drs Suyatno menyampaikan, seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh nelayan Muncar terkait dengan pemalakan liar akan segera dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk segera ditindak lanjuti melalui rapat hearing dengan instansi terkait. (Ari/Adv)