JAKARTA – Presiden Joko Widodo menekankan, bahwa tidak ada visi Menteri di dalam pemerintahan. Yang adalah ada adalah visi Presiden dan Wakil Presiden yang dituangkan di dalam Nawacita. Oleh sebab itu kerja kedepan di antara departemen dan berbagai bidangnya itu atau di antara kementerian dan berbagai bidangnya itu adalah kerja tim bukan kerja sektoral yang diwarnai oleh ego.
“Menko tugasnya mengawal visi Presiden agar bisa diimplementasikan oleh Menteri-menteri dan Badan-badan Lembaga-lembaga yang dibawahinya, itu tugas Menko mengawal, mengoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga timbul itu nampak bahwa itu adalah pelaksanaan visi Presiden,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Untuk itu, jelasnya, diumumkan oleh Presiden, Menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan Menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan Menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya.
“Kalau dulu karena ego sektoral para Menteri dibawah Menko itu kalau diundang hanya mengutus eselon 1, eselon 2 sehingga ketika itu harus dilaksanakan Menterinya merasa tidak hadir, nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan Menteri yang ada dibawahnya kalau dia bertindak sendiri apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan Kementerian lain yang sejajar,” terangnya.
Mengenai koordinasi di tingkat Kemenko Polhukam, Mahfud mengemukakan, dirinya sudah bersepakat dengan Mendagri Tito Karnavian untuk koordinasi. Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga siap bertemu berkoordinasi.