Kini, Menko Bisa Memveto Peraturan Menteri

Kini, Menko Bisa Memveto Peraturan Menteri
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna perdana Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Malah, lanjutnya, secara berseloroh dirinya sudah menyampaikan ke Prabowo akan ke kantornya karena kalau ada sesuatu kan tinggal nyebrang. “Tetapi Pak Prabowo mengatakan tidak boleh ke kantor saya, saya yang menghadap ke bapak, yah gitu. Artinya, meskipun itu gurauan tetapi itu, apa namanya, niat atau itikad untuk bekerja sama,” jelas Mahfud.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menurut Mahfud, visi pembangunan di bidang hukumnya itu sama dengan dirinya, karena dirinya menjadi tim ahlinya Pak Yasonna diam-diam, sehingga sekarang tinggal melanjutkan saja.

Mengutip Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan, tidak boleh Menteri itu menyempal dari Kemenkoan sehingga kalau memang menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap kebijakan Menko. Padahal Menko itu melaksanakan visi Presiden. “Maka menurut Presiden tadi, Menko bisa memveto apa yang dilakukan oleh Menteri termasuk membuat peraturan-peraturan,” tegasnya.

Soal kewajiban lapor Presiden saat memveto kebijakan menteri, Mahfud mengatakan, kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain baru lapor ke Presiden.

“Ya bisa lapor dulu, bisa tidak, kalau sudah gamblang masa apa-apa mau lapor, kalau masih complicated, apakah ini bertentangan satu sama lain atau tidak sesuai kebijakan Presiden, kita bicara dulu. Pak Presiden mengatakan HP saya 24 jam untuk Menteri yang mau melapor di tengah malam juga boleh, itu kan bisa,” katanya. (wt)