GP. Ansor Lamongan Tolak Terpilihnya Ketua KNPI Yang Baru

GP. Ansor Lamongan Tolak Terpilihnya Ketua KNPI Yang Baru

Bahkan, kami di OKP ini baru menerima undangan hari Jumat (04/10) sedangkan pelaksanaan Musda hari Sabtu (05/10).

Pelaksanaan Musda KNPI Lamongan di Mojokerto menabrak ketentuan Anggaran Dasar KNPI, Pasal 24, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dimana DPD KNPI Lamongan tidak pernah melaksanakan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIMDA) sebagaimana pelaksanaan MUSPIMDA tersebut selambat lambatnya dilaksanakan 6 bulan sebelum pelaksanaan MUSDA (AD KNPI; Pasal 24, Ayat 4).

Disisi lain, kami juga menyayangkan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) oleh DPD KNPI Lamongan yang terkesan senyap dan non prosedural.

Maka berdasarkan poin yang kami uraikan diatas, maka dengan ini kami berharap agar Dewan Pengurus Pusat KNPI, Cq: Dewan Pengurus Daerah KNPI Jawa Timur Mencabut Mandat serta Mengambil Alih kewenangan Dewan Pengurus Daerah KNPI Lamongan, karena telah melakukan Pelanggaran Berat terhadap Anggaran Dasar KNPI,” ujar Muhammad Masyhur,minggu (06/10/2019)

Ketua GP. Ansor menilai, Pelaksanaan Muspimda ini menjadi Ruh dari pelaksanaan Musda, yang mana dalam Muspimda tersebut dibahas dan ditetapkan Rancangan Materi Musda serta siapa saja Peserta Sah yang dapat mengikuti Musda. (AD KNPI; Pasal 24 Ayat 3). “Jadi kami menilai pelaksanaan musda kali ini sangat Fatal dan Inkonstitusional,” tambahnya. (rin)