” Tepatnya, Rabu, 25 September 2019, sekitar jam 12.00 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Sutiono dan Sugeng Pramono di rumah kontrakan di Desa Paron, Kecamatan Ngasem” kata AKBP Roni Faisal Saiful Faton, pada Wartawan, Selasa (1/10/2019)
Menurutnya, dari hasil keterangan yang didapat, Sutiono menjalin kerjasama dengan Sugeng Pramono pemilik rumah kontrakan dalam melancarkan aksinya.
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dgn ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolres Kediri.
Sekedar diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 kardus berisikan obat sidiadryl,1 kardus berisikan obat scopamin,6 lodong berisikan baceman kecubung,1 plastik perekat tablet PVP K30, 2 buah botol kaca dan 1 buah alat oven.
Lalu, 1 buah alat pencetak pil,1 buah mesin pres plastik,1 kardus berisikan plastik kosong,2 plastik bertuliskan label B12, 2 ember besar berisikan tepung tapioka, 1 ember plastik yg berisi tepung yg sudah tercampur dengan obat Sidiadryl dan Scoparmin,1 sak yg berisikan tepung,1 karung berisikan gaplek / ketela pohon yg dikeringkan, 67000 pil jenis LL yg sudah dikemas dan 80 butir pil jenis LL. (bud)





