Alat kelengkapan tersebut Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Dengan komitmen bersama, bahwa selama musyawarah dan mufakat itu bisa ditempuh, maka tidak akan menggunakan ilmu voting,” terangnya.
Itqon, panggilan akrabnya, menargetkan 1 – 2 minggu pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut terbentuk.
“Dengan anggota dewan yang baru ini, mudah-mudahan kerja dewan bisa lancar, demi kemaslahatan masyarakat Jember,” harapnya. (fir)