MAGETAN – Sebanyak 184 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan di wilayah Magetan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 27 Nopember 2019 mendatang.
Potensi konflik dan gangguan keamanan dimungkinkan akan terjadi dalam pesta Demokrasi tingkat Desa tersebut. Sebab itu diperlukan langkah langkah dan antisipasi untuk meredam potensi konflik antar pendukung.
Saat ini tahapan Pendaftaran bakal calon telah selesai dan berikutnya adalah pengumuman bakal Calon.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Ekonomi Lemah (Formel) RH Susilo mengatakan jika lembaga yang dipimpinnya mulai melakukan pengawasan ke Desa desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Tujuannya untuk melihat dan mengetahui adanya potensi konflik baik permasalahan calon dan Panitia Pikades maupun antar Calon dan pendukungnya. “Potensi konflik pasti ada dalam pilkades nanti,”kata RH Susilo.
Ada beberapa permasalahan dari FORMEL yang berpotensi konflik dan memunculkan masalah, diantaranya adanya persyaratan calon yang sesuai antara akta, ktp, ijasah dan KK. Untuk itu diperlulan langkah dan antisipasi.