LAMONGAN – Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu jati di Kecamatan Mantup kab. Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 7 batang atau gelondong kayu jati.
Pelaku adalah Supadi (46), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup. Kapolsek Mantup AKP Nur Fadilah mengatakan, pencurian kayu jati di hutan wilayah Mantup tersebut terjadi Pada Hari Kamis (22/08/2019).
Tersangka, menurut Nur Fadilah, mendapatkan kayu jati yang di ambil secara tidak sah dari dalam hutan tersebut dengan cara membeli dari sesorang yang kemudian di dibawa ke tempat penggergajian miliknya untuk di jadikan bahan mebeler di tempat penggergajian milik pelaku.